A. PENGERTIAN NAHDHATUL `ULAMA
Nahdhatul `Ulama secara etismologis mempunyai arti “Kebangkitan Ulama” atau “Bangkitnya Para Ulama” , sebuah organisasi yang didirikan sebagai tempat berhimpun seluruh Ulama dan umat Islam. Sedangkan menurut istilah Nahdhatul `Ulama adalah jam`iyah Diniyah yang berhaluan Ahlussunah wal Jama`ah yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H atau bertepatan pada tanggal 31 Januari 1926 M
Nahdhatul `Ulama secara etismologis mempunyai arti “Kebangkitan Ulama” atau “Bangkitnya Para Ulama” , sebuah organisasi yang didirikan sebagai tempat berhimpun seluruh Ulama dan umat Islam. Sedangkan menurut istilah Nahdhatul `Ulama adalah jam`iyah Diniyah yang berhaluan Ahlussunah wal Jama`ah yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H atau bertepatan pada tanggal 31 Januari 1926 M
B. LATAR BELAKANG BERDIRINYA
Latar belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu. Semenjak perang Dunia I berakhir, Khilafat Islamiyah Daulat Usmaniyah (turki) yang dipimpin oleh Sultan Abdul majid di gulingkan oleh kaum nasionalis Turki yang dipimpin oleh Musyafa Kemal Pasha
Latar belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu. Semenjak perang Dunia I berakhir, Khilafat Islamiyah Daulat Usmaniyah (turki) yang dipimpin oleh Sultan Abdul majid di gulingkan oleh kaum nasionalis Turki yang dipimpin oleh Musyafa Kemal Pasha
Pada tahun 1922 Majelis Raya Turki menghapus kekuasaan Sultan dengan mewujudkan negeri itu sebagai republik. Sultan Abdul Majid yang di anggap sebagai khalifah umat Islam seluruh dunia pun di hapus kekuasaan duniawinya. Dua tahun kemudian majelis Raya Turki secara resmi menghapus khilafah Islamiyah
Dihapusnya khilafah Islamiyah ini menimbulakan kebingungan pada dunia Islam hingga ada gagasan untuk membentuk khilafat baru. Secara kebetulan mesir akan mengadakan kongres tentang khilafat pada bulan maret 1924 umat Islam Indonesia pun merespon gagasan itu, hingga pada tanggal 4 Oktober 1924 di Surabaya terbetuklah Komite Khilafat yang diketuai oleh Wondoaminoto (Sarekat Islam), dan wakilnya K.H. A. Wahab Chasbulloh (tradisionalis). Konggres Al-Islam ketiga pada tanggal 26 Desember 1924 memutuskan untuk mengirim Surydoranoto (Serikat Islam), Haji Fahruddin (Muhammadiyah) serta K.H. A. Wahab Chasbulloh (tradisionalis) sebagai delegasi Indonesia untuk menghadiri konggres khilafat di Mesir. Akan tetapi konggres khilafat Mesir akhirnya dibatalkan karena alasan keamanan
Di Hijaz justru terjadi pergolakan. Pada tahun 1924 Syarif Husaen, Raja Hijaz yang beraliran sunni ditaklukkan oleh Abdul Aziz bin Saud yang beraliran wahabi. Raja Saud pun segera melakukan program pemurnian ajaran Islam sesuai paham mereka, menggusur makam para sahabat, melarang praktek-praktek agama yang tidak sesuai dengan paham meraka termasuk mempersempit ruang gerak madzhab-madzhab selain madzhab wahabi
Tidak hanya itu Raja Ibnu Saud juga ingin melebarkan pengaruh kekuasaannya ke seluruh dunia Islam. Ia berencana meneruskan khalifah Islamiyah yang terputus di Turki pasca runtuhnya daulah Islamiyah dengan menempatkan dirinya sebagai kholifah tunggal dunia Islam. Untuk itu ia mengadakan Muktamar Khilafah di Makah
Seluruh negara Islam di undang untuk menghadiri Muktamer tersebut, termasuk Indonesia. Undangan dari Raja Saud untuk Umat Islam Indonesia dibahas pada konggres Al-Islam keempat di Yogyakarta tanggal 21-27 Agustus 1925. Konggres ini memutuskan merekomendasikan HOS Coktoaminoto (serikat Islam) K.H. Mas Mansur (Muhammadiyah) dan K.H. A. Wahab Chasbulloh (tradisionalis). Untuk menghadiri Muktamar Khilafat tersebut. Namun, berdasarkan konggres Al-Islam kelima di Bandung tanggal 5 Februari 1926 nama K.H. A. Wahab Chasbulloh (tradisionalis) di coret dengan alas an tidak mewakili organisasi resmi. Justru H.M. Suja` (Muhammadiyah), H. Abdulloh Ahmad (sumatra barat) dan H. Abdul Karim Amrulloh (Persatuan Guru Agama Islam) yang tadinya tidak masuk dalam daftar rekomendasi malah ikut berangkat ke Makah
Pasca konggres al-Islam di bandung, Kiyai Wahab Beinisiatif melobi para `ulama-ulama Tradisionalis untuk mengadakan musyawaroh. Langkah ini mendapat restu dari para ulama termasuk K.H.Hasyim Asy`ari yang sebelumnya tidak memberikan restu karena khawatir akan memperuncing perselisihan (modernis dan tradisionalis) yang mengakibatkan perpecahan umat Islam, dan ulama mengabaikan kewajiban keagamaannya. Sikap lunak K.H. Hasyim Asy`ari ini sebagaimana isarat yang diberikan oleh guru beliau (Syachona Cholil) dengan memberikan tasbih dan tongkat yang di kirim melalui seseorang santrinya, K.H.R.As`ad Syamsul Arifin
Akhirnya kaum tradisionalis yang dipelopori oleh K.H. A. Wahab Chasbulloh sepakat membuat ‘jam`iyah’ dengan nama “Komite Hijaz” dan berinisiatif mengirimkan utusan sendiri ke Makah untuk menemui Raja Ibnu Saud guna menyampaikan pesan ulama tradisional yang meminta agar raja tetap memberikan kebebasan berlakunya hukum-hukum ibadah selain wahabi dan kebebasan bermadzhab selain madzhab wahabi
Komite Hijaz mengutus K.H.R. Asnawi (Kudus). Namun kiyai Asnawi ketinggalan kapal dan tidak jadi berangkat, pesan-pesan ulama tradisional dikirim melaui telegram. Namun karena telegram tersebut belum di jawab oleh Raja Ibnu Saud, akhirnya komite hijaz mengirim langsung untuk memenuhi Raja Ibnu saud, secara resmi, utusan itu adalah K.H. A. Wahab Chasbulloh (Surabaya), Syeikh Ghonaim al-Misri (Mesir, salah seorang Musytasyar NU), dan K.H. dahlan Abdul Qohar (Pelajar Indonesia yang sedang belajar di Mekah). Dari ketiga delegasi ini yang berangkat dari Indonesia hanya K.H. A. Wahab Chasbulloh
Utusan komite Hijaz itu berhasil. Raja Ibnu Saud menjamin kebebasan beramaliyah madzhab empat ditanah haram, dan tidak ada penggusuran makam-makam sahabat
Sepulang dari makah, K.H. A. Wahab Chasbulloh bermaksud membubarkan Komite Hijaz karena dianggap sudah selesai tugasnya. Namun keinginan itu dicegah oleh K.H. M. hasyim asy`ari. Komite Hijaz tetap berjalan namun dengan tugas yang baru yaitu membentuk Jam`iyah Nahdlotul `Ulama
Akhirnya pada tanggal 31 Januari 1926 bertepatan tanggal 16 Rajab 1344 H, bertempat di rumah K.H Abdul Wahab Hasbdulloh di desa Kertopaten Surabaya para Ulama mengadakan pertemuan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, K.H. Hasyim Asy`ari (1871 – 1947 M), K.H. Bisri Sansuri (1881 – 1980), K.H. Asnawi (1861 – 1959), K.H. Ma`sum (1870 – 1972), K.H. Nawawi (pasuruan), K.H. Nahrowi (Malang), K.H. Alwi Abdul Aziz (Surabaya), dan lain-lain. Para Ulama sepakat mendirikan jam`iyah dengan nama Nahdlatul `Ulama
Akhirnya pada tanggal 31 Januari 1926 bertepatan tanggal 16 Rajab 1344 H, bertempat di rumah K.H Abdul Wahab Hasbdulloh di desa Kertopaten Surabaya para Ulama mengadakan pertemuan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, K.H. Hasyim Asy`ari (1871 – 1947 M), K.H. Bisri Sansuri (1881 – 1980), K.H. Asnawi (1861 – 1959), K.H. Ma`sum (1870 – 1972), K.H. Nawawi (pasuruan), K.H. Nahrowi (Malang), K.H. Alwi Abdul Aziz (Surabaya), dan lain-lain. Para Ulama sepakat mendirikan jam`iyah dengan nama Nahdlatul `Ulama
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa NU lahir sebagai penyelamat paham sunni (ahlussunah wal jama`ah, yang telah ada sejak zaman Nabi) dari rongrongan ajaran-ajaran yang berhaluan Wahabi. Meskipun ada yang memandang bahwa NU lahir di latarbelakangi oleh kekecewaan kaum tradisionalis yang tersingkir dari komite Khilafat pada konggres al-Islam kelima di Bandung. Namun, jika dilihat dari segi ajarannya , maka cikal bakal NU sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi yaitu Ajaran yang berhaluan Ahlussunah wal Jama`ah
C. VISI DAN MISI
Berdasarkan hasil keputusan Muktamar Donohudan, Boyolali (2004) disebutkan:
Visi NU adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut paham Ahlussunah wal Jama`ah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Berdasarkan hasil keputusan Muktamar Donohudan, Boyolali (2004) disebutkan:
Visi NU adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut paham Ahlussunah wal Jama`ah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Misi NU adalah dengan melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
- Di bidang agama, menupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut paham Ahlussunah wal Jama`ah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah Islamiyah dan amar ma`ruf nahi munkar
- Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membuna umat agar menjadi muslim yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Di bidang sosial, mengupayakan tertwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi rakyat Indonesia.
- Di bidang ekonomi, mengupayakan terwujudnya pembangunan ekonomi untuk pemerataan kesempatan berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
- Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khairu Ummah.
D. TUJUAN NU
Jika kita melihat muqoddimah khittah NU alenia ke-2 maka tujuan didirikan NU adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan ahlussunah wal jama`ah serta menganut salah satu madzhab empat; Imam Abu Hanifah an-Nu`man, Imam Malik Bin Anas, Imam Muhammad Bin Idris As-syafi`I dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia
Berdasarkan pada mukoddimah khittah NU pada alenia ke-3 maka tujuan NU adalah Membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Alloh SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.
Jika kita melihat muqoddimah khittah NU alenia ke-2 maka tujuan didirikan NU adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan ahlussunah wal jama`ah serta menganut salah satu madzhab empat; Imam Abu Hanifah an-Nu`man, Imam Malik Bin Anas, Imam Muhammad Bin Idris As-syafi`I dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia
Berdasarkan pada mukoddimah khittah NU pada alenia ke-3 maka tujuan NU adalah Membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Alloh SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.
E. FUNGSI NU
Jika kita melihat butir ketujuh khittah NU tentang fungsi organisasi dan kepemimpinan ulama dalam NU maka fungsi dari NU sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan yang ditentukan, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. Karena pada dasarnya Nu adalah jam`iyah diniyah yang membawakan paham keagamaan, maka ulama sebagai mata rantai pembawa fatwa keagamaan Islam ahlussunah wal jama`ah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi
Jika kita melihat butir ketujuh khittah NU tentang fungsi organisasi dan kepemimpinan ulama dalam NU maka fungsi dari NU sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan yang ditentukan, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. Karena pada dasarnya Nu adalah jam`iyah diniyah yang membawakan paham keagamaan, maka ulama sebagai mata rantai pembawa fatwa keagamaan Islam ahlussunah wal jama`ah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi
F. POSISI NU
a. Dalam Kehidupan Berbangsa
Berdasarkan pada alenia 1,2,3, dan 4 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka posisi NU dalam kehidupan berbangsa adalah sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan bagi keseluruhan bangsa Indonesia, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa Indonesia. NU secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta ikut aktif dalam penyusunan UUD `45 dan perumusan dan penyusunan pancasila sebagai dasar Negara
a. Dalam Kehidupan Berbangsa
Berdasarkan pada alenia 1,2,3, dan 4 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka posisi NU dalam kehidupan berbangsa adalah sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan bagi keseluruhan bangsa Indonesia, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa Indonesia. NU secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta ikut aktif dalam penyusunan UUD `45 dan perumusan dan penyusunan pancasila sebagai dasar Negara
Keberadaan NU yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan NU dan segenap warganya untuk selalu aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Alloh SWT. Karenanya setiap warga NU harus menjadi warga negara yang senantiasa menjunjung tinggi pancasila dan UUD `45.
Sebagai organisasi keagamaan, NU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al-Ukhuwah), toleransi (at-Tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama umat islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan NU berusaha secara sadar untuk menciptakan warga negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan Negara
Sebagai organisasi keagamaan, NU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al-Ukhuwah), toleransi (at-Tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama umat islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan NU berusaha secara sadar untuk menciptakan warga negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan Negara
b. NU dalam kehidupan politik
Berdasarkan pada alenia 5 dan 6 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka NU sebagai jam`iyah secara organisasi tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga
Berdasarkan pada alenia 5 dan 6 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka NU sebagai jam`iyah secara organisasi tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga
c. Setiap warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh Undang-Undang. Di dalam hal politik warga NU menggunakan hak politiknya harus melakukan secara bertanggung jawab sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama
G. STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Struktur Organisasi NU
a. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b. PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri
d. MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat kelurahan /desa.
1. Struktur Organisasi NU
a. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b. PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri
d. MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat kelurahan /desa.
2. Struktur Kelembagaan NU
a. Musttasyar (Penasehat)
b. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)terdiri dari :
• Rais Aam
• Wakil Rais Aam
• Katib Aam
• Beberapa Wakil Katib
• A’wam
c. Tanfidziyah (pelaksana) terdiri dari :
• Ketua Umum
• Beberapa Ketua
• Sekretarias Jenderal
• Beberapa Wakil Sekjen
• Bendahara
• Beberapa Wakil Bendahara
a. Musttasyar (Penasehat)
b. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)terdiri dari :
• Rais Aam
• Wakil Rais Aam
• Katib Aam
• Beberapa Wakil Katib
• A’wam
c. Tanfidziyah (pelaksana) terdiri dari :
• Ketua Umum
• Beberapa Ketua
• Sekretarias Jenderal
• Beberapa Wakil Sekjen
• Bendahara
• Beberapa Wakil Bendahara
3. Stuktur Organisasi Lajnah, Banon dan Lembaga
- PP (Pimpinan Pusat) untuk tingkat pusat.
- PW (Pimpinan Wilayah) untuk tingkat propinsi.
- PC (Pimpinan Cabang) untuk tingkat Kabupaten/kota.
- PAC (Pimpinan Anak Cabang) untuk tingkat kecamatan.
- Ranting untuk tingkat kelurahan/desa dan komisariat untuk kepengurusan disuatu tempat tertentu.
H. PERANGKAT
Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai tiga perangkat organisasi :
Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai tiga perangkat organisasi :
1. Badan Otonom, disingkat Banom, adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan berenggotakan perorangan.
NU mempunyai 10 Banom yaitu :
NU mempunyai 10 Banom yaitu :
- Jam’iyah Ahli Thariqoh An-Nahdliyah. adalah badan otonom yang menghimpun aliran pengikut Thoriqoh yang mu’tabaroh di lingkungan Nahdlatul Ulama
- Ja’iyatul Qurra Wal Huffaz, disingkat JHQ. adalah badan otonom yang menghimpun para pembaca dan penghafal Al-Qur’an
- Muslimat Nahdlatul Ulama. Adalah badan otonom yang menghimpun anggota perempuan Nahdlatul Ulama
- Fatayat Nahdlatul Ulama. Adalah badan otonom yang menghimpun anggota perempuan Nahdlatul Ulama
- Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP ANSOR. Adalah badan otonom yang menghimpun anggota pemuda Nahdlatul Ulama
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, disingkat IPNU. Adalah badan otonom yang menghimpun anggota Pelajar laki-laki, santri laki-laki dan mahasiswa laki-laki.
- Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama, disingkat IPPNU. Adalah badan otonom yang menghimpun anggota Pelajar perempuan, santri perempuan dan mahasiswa perempuan.
- Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, disingkat ISNU. Adalah badan otonom yang menghimpun para sarjana dan kaum intelektual Nahdlatul Ulama
- Serikat Buruh Muslimin Indonesia, disingkat Sarbumusi. Adalah badan otonom yang menghimpun para buruh Nahdlatul Ulama
- Pagar Nusa Adalah badan otonom yang menghimpun dan mengembangkan sedi bela diri pencak silat Nahdlatul Ulama
2. Lajnah adalah perangkat organisasiuntuk melaksanakan program yang memerluka penanganan khusus.
NU mempunyai dua Lajnah yaitu :
NU mempunyai dua Lajnah yaitu :
- Lajnah Falakiyyah, bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah
- Lajnah Ta’lif Wan Nasyr, disingkat LTN, bertugas dibidang penerjemah, penyusunan, dan penyebaran kitab-kitab menurut fahm Alhussunnah Wal-Jama’ah;
- Lajnah Auqof NU, bertugas menghimpun mengurus dan mengelola tanah serta bangunan, yang diwakafkan kepada NU.
- Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyyah dan waqi’iyyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum
3. Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
NU mempunyai 14 Lenbaga , yaitu :
NU mempunyai 14 Lenbaga , yaitu :
- Lembaga Dakwah, disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang Penyiaran Agama Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah
- Lembaga Pendidikan Ma’arir, disingkat LP Ma’arif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang Pendidikan dan pengajaran baik formal maupun non formal selain pondok pesantren
- Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah, disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren
- Lembaga Perekonomian, disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan ekonomi warga NU
- Lembaga Pengembangan Pertanian, disingkat LP2NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pertanian dalam arti luas termasuk eksplotasi hutan
- Lembaga Kemaslahatan Keluarga, disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kemaslahatan keluarga, kependudukan dan lingkungan hidup
- Lembaga Kajian dan pengembangan sumberdaya Manusia, disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengkajian dan pengembangan umber daya Manusia
- Lembaga penyuluhan dan Bantuan Hukum, disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan penyuluhan dan memberikan bantuan hukum
- Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia, disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya termasuk seni hadrah
- Lembaga Amil Zakat, Infaq dan shadaqah, disingkat LAZISNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengumpulan, pengelolaan dan pengthasarufan Zakan Infaq dan shadaqah
- Lembaga Ta`mir Masjid Indonesia, disingkat LTMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan dan pemakmuran mesjid.
- Lembaga Pelayanan Kesehatan, disingkat LPKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang Kesehatan
I. KEANGGOTAAN
NU memiliki anggota yang luar biasa besar. Hasil survai LSI (2004) menyebutkan anggota NU tidak kurang dari 60 juta orang. Mereka tersebar di 30 Pengurus Wilayah, 339 Pengurus Cabang, 2.630 Majelis Wakil Cabang dan 37.125 Pengurus Ranting di seluruh Indonesia. Ditambah 12 Pengurus Cabang Istimewa di Luar negeri (data PBNU tahun 2004)
NU memiliki anggota yang luar biasa besar. Hasil survai LSI (2004) menyebutkan anggota NU tidak kurang dari 60 juta orang. Mereka tersebar di 30 Pengurus Wilayah, 339 Pengurus Cabang, 2.630 Majelis Wakil Cabang dan 37.125 Pengurus Ranting di seluruh Indonesia. Ditambah 12 Pengurus Cabang Istimewa di Luar negeri (data PBNU tahun 2004)
J. GARIS-GARIS BESAR PEMIKIRAN NAHDHATUL ULAMA
Mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam : al-Qur`an, as-Sunah, al-Ijma` (kesepakatan para sahabat dan ulama) dan al-Qiyas (analogi).
Mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam : al-Qur`an, as-Sunah, al-Ijma` (kesepakatan para sahabat dan ulama) dan al-Qiyas (analogi).
Dalam memahami dan menafsirkannya, NU mengikuti paham Ahlussunah Waljama`ah dengan jalan pendekatan madzhab:
- Di bidang aqidah, NU mengikuti paham Ahlussunah Waljama`ah yang dipelopori oleh Imam Abul hasan al-Asy`ari dan Imam abu mansur al-Maturidi
- Di bidang giqih, NU mengikuti paham Ahlussunah Waljama`ah yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah an-Nu`man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris as-Syafi`I dan Imam ahmad bin Hanbal
- Di bidang tasawuf, NU mengikuti antara lain Imam Junaid al-baghdadi dan Imam al-Ghozali, serta imam-imam lain
K. ARTI LAMBANG NU
Nahdlatul Ulama, secara istilah diciptakan oleh KH Mas Alwi bin Abdul Azis, bermula dari ide KH Abdul Khamid (Sedayu,Gresik). Sedangkan lambang NU diciptakan oleh KH Ridwan Abdulloh (Surabaya) dari hasil mimpi beliau waktu istikharoh yang mempunyai arti sebagai berikut :
- Bola Dunia : Melambangkan bumi tempat kita hidup
- Gambar Peta : Melambangkan NU yang rahmatun lil ‘alamin, bermanfaat bagi seluruh umat manusia
- Ikatan Tali Atas : Melambangkan persatuan yang kokoh
- Dua Ikatan Tali Bawah : Keseimbangan hubungan manusia dan Tuhan
- Untaian Tali 99 melambangkan Asmaul Khusna
- Satu Bintang Besar : Melambangkan Nabi Muhammad SAW.
- Empat Bintang di Atas Khatulistiwa : Melambangkan Khulafaur Rasyidin
- Empat Bintang di Bawah Khatulistiwa : Melambangkan empat Imam madzhab, bila dijumlah 9 bintang melambangkan wali sanga
- Tulisan Huruf Arab Melintang : Menggambarkan nama Nahdlatul Ulama
- Warna Dasar Hijau Berarti Kesuburan Indonesia
- Warna Putih Melambangkan Kesucian